Skip to content Skip to sidebar Skip to footer

Apa Itu Pasar Modal Syariah? Pengertian, Prinsip, & Keuntungannya

Apa Itu Pasar Modal Syariah? Pengertian, Prinsip, & Keuntungannya


Pasar modal syariah nampaknya menjadi salah satu opsi bagi yg ingin melakukan jual beli surat berharga, tanpa bertentangan dengan prinsip syariah dalam Islam. Saat ini, pasar modal syariah tetap menjadi tahap dari industri pasar modal Indonesia. Kegiatannya pun tetap sejalan dengan pasar modal pada umumnya.

Hanya saja, pasar modal syariah mempunyai karakteristik khusus yakni produk dan mekanisme transaksi yg dilakukan tidak boleh berlawanan alias bertentangan dengan prinsip syariah.

Di Indonesia, arti dari pasar modal syariah sendiri tidak bisa terlepas dari Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal (UUPM) yaitu kegiatan yg bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yg berkaitan dengan Efek yg diterbitkannya, dan lembaga dan profesi yg berkaitan dengan Bursa Efek Syariah.

Tentunya, terus penasaran dengan seluk-beluk mengenai pasar modal, bukan? Kamu bisa memahaminya lewat penjelasan berikut ini.

Pengertian Pasar Modal Syariah

Seperti yg sudah dijelaskan, arti pasar modal sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal (UUPM) ialah kegiatan yg bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yg berkaitan dengan Efek yg diterbitkannya, dan lembaga dan profesi yg berkaitan dengan Efek.

Berdasarkan arti tersebut, terminologi pasar modal syariah sendiri bisa diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yg sudah diatur dalam UUPM yakni tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh alasannya itu, pasar modal ini bukan ialah sebuah sistem yg terpisah dari sistem pasar modal dengan cara keseluruhan. Pada umumnya, kegiatan Pasar Modal Syariah tidak mempunyai perbedaan dengan pasar modal konvensional, melainkan tersedia berbagai karakteristik khusus Pasar Modal ini yaitu produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.

Penerapan prinsip syariah di pasar modal sempurna berasal dari Al Quran sebagai sumber hukum paling atas dan Hadits Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran yg kemudian disebut ilmu fiqih. Salah satu pembahasannya mengenai pembahasan mengenai muamalah, yaitu korelasi diantara sesama insan terkait perniagaan. Berdasarkan faktor tersebut, kegiatan pasar modal syariah dikembangkan dengan basis fiqih muamalah. Sebagai informasi, tersedia kaidah fiqih muamalah yg menyebutkan bahwa pada dasarnya, semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yg mengharamkannya. Konsep inilah yg menjadi prinsip pasar modal syariah di Indonesia.

Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia

Sebagai informasi, perkembangan pasar modal ini pastinya mengasyikan dari tahun ke tahun. Berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dana kelolaan alias nilai aktiva bersih (NAB) reksadana syariah per akhir Maret 2020 bisa mencapai sampai Rp57,42 triliun, naik 6,87 persen dibandingkan NAB reksadana syariah per akhir Desember 2019 yg sebesar Rp53,73 triliun.

Untuk sejarah perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia sendiri dimulai semenjak diterbitkannya Reksadana Syariah oleh PT. Danareksa Investment Management pada 3 Juli 1997. Kemudian, Bursa Efek Indonesia (d/h Bursa Efek Jakarta) berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yg tujuannya untuk memandu investor yg ingin menginvestasikan dananya dengan cara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, jadi para pemodal sudah disediakan saham-saham yg bisa dijadikan sarana berinvestasi sesuai dengan prinsip syariah.

Selanjutnya, pada tanggal 18 April 2001, untuk pertama kalinya Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) mengeluarkan fatwa yg berkaitan eksklusif dengan pasar modal, yaitu Fatwa Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001 mengenai Pedoman Pelaksanan Investasi Untuk Reksadana Syariah. Kemudian, instrumen investasi syariah di pasar modal terus bertambah dengan adanya Obligasi Syariah PT. Indosat Tbk pada awal September 2002. Instrumen ini ialah Obligasi Syariah pertama dan akad yg dipakai ialah akad mudharabah.

Perkembangan Pasar Modal ini juga bisa ditelusuri dari perkembangan institusional yg terlibat dalam pengaturan Pasar Modal Syariah. Perkembangan tersebut dimulai semenjak terjadinya MoU antara Bapepam dan DSN-MUI pada tanggal 14 Maret 2003. MoU menunjukkan adanya kesepahaman antara Bapepam dan DSN-MUI untuk membuatkan pasar modal berbasis syariah di Indonesia.

Dari segi kelembagaan Bapepam-LK, perkembangan Pasar Modal ini ditandai dengan pembentukan Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah pada tahun 2003. Selanjutnya, semenjak tahun 2004 pengembangan Pasar Modal Syariah masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK, dan dilaksanakan oleh unit setingkat eselon IV yg dengan cara khusus mempunyai tugas dan kegunaaan membuatkan pasar modal syariah. Bersamaan dengan perkembangan industri yg ada, pada tahun 2006 unit eselon IV yg ada sebelumnya ditingkatkan menjadi unit setingkat eselon III.

Pada tanggal 23 Nopember 2006, Bapepam-LK kemudian menerbitkan paket Peraturan Bapepam dan LK terkait Pasar Modal Syariah. Paket peraturan tersebut yakni Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A13 mengenai Penerbitan Efek Syariah dan Nomor IX.A.14 mengenai Akad-akad yg dipakai dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Selanjutnya, pada tanggal 31 Agustus 2007 Bapepam-LK menerbitkan Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

Perkembangan Pasar Modal Syariah mencapai tonggak sejarah baru dengan adanya pengesahan Undang-Undang Nomor 19 tahun 2008 mengenai Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) pada tanggal 7 Mei 2008. Undang-undang ini dipakai sebagai landasan hukum untuk penerbitan surat berharga syariah negara alias sukuk negara. Pada tanggal 26 Agustus 2008 untuk pertama kalinya Pemerintah Indonesia menerbitkan SBSN seri IFR0001 dan IFR0002.

Pada tanggal 30 Juni 2009, Bapepam-LK sudah melakukan penyempurnaan kepada Peraturan Bapepam-LK Nomor IX.A.13 mengenai Penerbitan Efek Syariah dan II.K.1 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Dasar Hukum Pasar Modal Syariah

Sebagai tahap dari sistem pasar modal Indonesia , kegiatan di Pasar modal yg menerapkan prinsip-prinsip syariah mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 mengenai Pasar Modal berikut peraturan pelaksananaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, mempunyai berbagai peraturan khusus terkait pasar modal ini, sebagai berikut:

  1. Peraturan Nomor II.K.1 mengenai Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah
  2. Peraturan Nomor IX.A.13 mengenai Penerbitan Efek Syariah
  3. Peraturan Nomor IX.A.14 mengenai Akad-akad yg dipakai dalam Penerbitan Efek Syariah

Prinsip Pasar Modal Syariah

Pada dasarnya, pasar modal syariah ialah tahap dari pasar modal umum yg aktivitasnya melibatkan jual beli saham, sukuk, dan reksadana. Aktivitas keuangan tersebut menjadi tahap dalam tindakan muamalah juga yg mana mempunyai makna mengatur korelasi antar sesama manusia. Kegiatan pasar modal tergolong dalam kelompok muamalah, jadi transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah Islam.

Tentunya tersedia berbagai karakteristik pasar modal syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak boleh bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.​ Tak hanya itu, pasar modal ini juga menawarkan jaminan halal dalam kegiatan jual belinya. Terutama untuk menghindari larangan yg mengandung unsur gharar (ketidakpastian) dan riba. Dengan demikian, sifatnya universal jadi tidak terbatas hanya bisa dimanfaatkan oleh suku, agama, alias golongan tertentu saja.

Perlu diketahui, tutorial kerja pasar modal syariah juga bergantung pada prinsip-prinsip hukum Islam. Prinsip-prinsip ini ialah kegiatan di bidang modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN -MUI yg sudah ditetapkan, maupun fatwa DSN-MUI yg belum ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK. Pada BAB II pasal 2 Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, antaranya:

1. Investasi Halal dan Sesuai Syariah

Pasar modal syariah mempunyai prinsip dasar syariat Islam yg menyediakan produk alias instrumen investasi yg halal terutama bagi umat Islam. Dengan investasi halal ini diinginkan kecemasan masyarakat kepada investasi yg mengandung riba dan hal-hal haram lainnya bisa diatasi.

Pada dasarnya kegiatan pasar modal ini yg ialah kegiatan penyertaan modal dan alias jual beli efek (saham, sukuk), tergolong dalam kelompok muamalah, jadi transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak ada larangan menurut syariah. Kegiatan muamalah yg dilarang ialah kegiatan spekulasi dan manipulasi yg di dalamnya mengandung unsur gharar, riba, maisir, risywah, maksiat, dan kedzhaliman.

2. Menggunakan Uang sebagai Alat Pertukaran Nilai

Pada pasar modal syariah, uang dijadikan sebagai alat pertukaran nilai dalam berinvestasi. Dengan demikian, dikala investor melakukan investasi jadi ia akan memperoleh imbal yg akan terjadi (return) dengan porsi tertentu. Hanya saja, proses investasi yg dilakukan mesti memakai valuta yg sama dengan pembukuan.

3. Risiko Kerugian Cenderung Rendah

Pasar modal ini memungkinkan investor dan emiten untuk melakukan kerja sama tanpa memperoleh risiko yg tinggi. Dalam artian, tidak ada pihak yg dirugikan dari kegiatan investasi tersebut.

4. Transaksi Menggunakan Akad

Transaksi yg terjadi pada pasar modal syariah memakai sistem akad yg sesuai dengan syariat Islam. Hal ini menyebakan jual-beli bisa dilakukan dengan cara terang antara kedua belah pihak jadi tidak ada yg merasa dirugikan.

5. Mekanisme yg Jelas

Mekanisme yg terang dan sesuai syariat Islam harus ditekankan pada pasar modal syariah. Hal ini dianggap sanggup menjaga alias menghindari terjadinya prasangka dalam melakukan transaksi.

Manfaat Pasar Modal Syariah

Manfaat dari pasar modal syariah tidak butuh diragukan lagi, apalagi bagi umat Islam. Karena prinsip dan tutorial kerjanya mengikuti syariat Islam yg berlaku. Lalu, apa saja kegunaaan yg bisa kamu dapatkan? Berikut penjelasannya.

  • Menjadi daerah bagi para pemodal untuk ikut dan dalam kegiatan bisnis, memperoleh keuntungan, dan menanggung segala risiko yg terjadi
  • Menjadi ruang bagi emiten untuk memperoleh modal dari pihak eksternal dalam rangka memenuhi kebutuhan bisnisnya
  • Sebagai peluang bagi pemerintah untuk memperoleh sumber pendapatan lain, yakni berupa pajak, dan menopang perekonomian nasional

Fungsi Pasar Modal Syariah

Pasar modal syariah mempunyai dua kegunaaan mutlak dalam perekonomian nasional, antara lain:

1. Fungsi Ekonomi

Pasar modal ini menjadi wadah yg mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak investor dan pihak yg memerlukan dana. Tentunya, prinsip yg dipakai tidak berlawanan dengan prinsip syariat islam.

2. Fungsi keuangan

Beda halnya dengan kegunaaan ekonomi, kegunaaan keuangan dari pasar modal syariah yakni menawarkan kemungkinan dan peluang untuk memperoleh return bagi pemilik dana, sesuai dengan karakteristik investasi yg dipilih.

Meskipun berdasarkan prinsip syariah dan diatur dengan aturan Islam, tetapi pada dasarnya ​​pasar modal syariah sifatnya umum jadi bisa dimanfaatkan oleh siapapun tanpa menonton latar belakang suku, agama, dan ras tertentu.​

Di segi lain, tujuan dari pasar modal ini yakni memungkinkan akselerasi pertumbuhan ekonomi dengan menawarkan peluang bagi perusahaan untuk bisa memanfaatkan dana eksklusif dari masyarakat, menyediakan sumber pembiayaan yg sifatnya jangka panjang bagi dunia perjuangan sampai menciptakan lapangan pekerjaan dengan profesi yg baik dan menarik.

Kegiatan yg Dilarang dalam Pasar Modal Syariah

Dalam bermuamalah, insan pastinya diperbolehkan melakukan kegiatan yg bisa mendatangkan keuntungan, tetapi dengan syarat tetap menghindari segala bentuk transaksi yg mengandung unsur riba ataupun bunga. Keuntungan pasar modal syariah berasal dari bagi yg akan terjadi alias biasa disebut nisbah.

Selain itu, pada pasar modal ini tersedia berbagai kegiatan alias tindakan yg bertentangan dengan prinsip syariah sesuai fatwa DSN-MUI Nomor: 80/DSN-MUI/III/2011, antara lain:

1. Tadlis

Tindakan menyembunyikan kecacatan objek akad yg dilakukan penjual untuk mengelabui pembeli supaya objek terkesan dalam kondisi baik.

2. Taghrir

Upaya mensugesti orang-orang lain dengan ucapan alias tindakan yg mengandung kebohongan. Perbuatan ini biasanya dilakukan supaya orang-orang lain terdorong melakukan transaksi.

3. Tanajusy alias Najsy

Tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yg tidak mempunyai tujuan untuk membelinya. Hal ini diinginkan supaya bisa memunculkan kesan ada sejumlah pihak yg tertarik untuk membelinya.

4. Ikhtikar

Membeli sebuah barang yg sangat dibutuhkan masyarakat pada dikala harga mahal dan menimbunnya. Kemudian, akan dipasarkan lagi dikala harga menjadi lebih mahal.

5. Ghisysy

Salah satu bentuk tadlis yaitu penjual membahas keunggulan barang yg dipasarkan tapi menyembunyikan kecacatan barang tersebut.

6. Ghabn

Ketidakseimbangan antara dua barang yg dipertukarkan dalam sebuah akad baik dari nilai maupun kuantitasnya.

7. Bai’ Alma’dum

Melakukan penjualan atas barang (efek syariah) yg belum dimiliki (melakukan short selling).

8. Riba

Tambahan yg diberikan dalam pertukaran barang ribawi (al-amwal al-ribawiyah) dan tambahan yg diberikan atas pokok utang dengan imbalan penangguhan pembayaran dengan cara mutlak.

Keuntungan Investasi di Pasar Modal Syariah

Keuntungan investasi di pasar modal ini mungkin bisa dibilang berkaitan dengan prinsip Islam. Sebagian orang-orang menyebutnya norma, tapi berkaitan dengan keyakinan dan agama. Bagi seorang muslim, keuntungan investasi di pasar modal syariah ialah sesuai syariat, antara lain:

1. Keuntungan Lebih Pasti

Keuntungan di sini dianggap sempurna alasannya mengikuti syariat. Investasi yg dilakukan di pasar modal ini tidak gharar. Dalam artian, terhindar dari ketidakpastian. Dampak yg dirasakan setelahnya ialah investor merasa lebih aman.

2. Bebas Riba

Sesuai syariat dalam agama Islam, riba ialah salah satu yg harus dihindari. Sehingga, ketika melakukan investasi di pasar modal syariah pastinya dibebaskan dari adanya riba.

3. Diperkuat Payung Hukum

Pasar modal ini mempunyai dasar hukum yg lumayan kuat. Dasar hukum ini terdiri dari 9 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) terkait pasar modal syariah, Undang-Undang Sukuk Negara (SBSN), dan Undang Undang 21 tahun 2008 mengenai Perbankan Syariah.


Pada dasarnya pasar modal syariah maupun konvensional mempunyai tutorial kerja yg sama, hanya saja perbedannya terletak pada prinsip syariah yg menjadi landasan pada pasar modal ini. Namun, tidak butuh khawatir, apabila tetap ragu untuk bermain investasi pada pasar modal syariah, kamu bisa terlebih dahulu memilih asuransi investasi yg mempunyai dua kegunaaan sekaligus. Dalam produk asuransi investasi ini, tepat bagi kamu yg ingin mempunyai kegunaaan perlindungan keuangan dan mendapat keuntungan dari asuransi yg dimiliki