Jenis Jenis Produk Investasi Pasar Modal
Jenis Jenis Produk Investasi Pasar Modal
Investasi di pasar modal terbukti menggiurkan. Selain bisa memperoleh keuntungan dari kualitas uang yg tak tergerus inflasi, ada pula beragam opsi produk investasi di pasar modal. Tak heran, investasi ini kian terkenal di kalangan masyarakat.
Mengutip website resmi Bursa Efek Indonesia alias Indonesia Stock Exchange, pasar modal sendiri didefinisikan sebagai sarana bertemunya perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah) yg memperlukan dana dari masyarakat untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja, serta lain-lain, dengan masyarakat yg hendak menginvestasikan dana mereka.
Untuk memperoleh pendanaan, perusahaan alias institusi tersebut menerbitkan saham alias surat utang. Masyarakat pemodal (investor) yg mendanai perusahaan maupun institusi tersebut bisa membeli instrumen tersebut di pasar modal, baik dengan cara pribadi maupun dalam bentuk reksa dana. Karena faktor tersebut, bisa dikatakan pasar modal mempunyai peran penting bagi perekonomian sebuah negara.
Adapun produk-produk investasi di pasar modal, yakni saham, obligasi, serta reksa dana. Pasar modal juga memperdagangkan bentuk lain semacam waran, right, serta produk derivatif lainnya. Untuk lebih jelasnya, kamu harus menyimak goresan pena ini hingga selesai, ya!
Berbagai produk investasi pasar modal
Sebelum membeli produk investasi di pasar modal, kamu butuh memahami berbagai faktor terlebih dahulu. Pasalnya, produk investasi yg dipilih harus diubahsuaikan dengan tiga hal:
- Tujuan investasi, apakah kebutuhan jangka pendek, jangka menengah, alias jangka panjang.
- Risk appetite (atau “selera risiko”), apakah kamu lebih menyukai investasi dengan risiko tinggi, risiko yg sedang-sedang saja, alias yg relatif aman.
- Jumlah dana investasi yg dengan cara selalu akan diinvestasikan. Hal ini penting, sebab dana untuk investasi tak sama dengan dana untuk kebutuhan nasib sehari-hari.
Setelah mengenal itu semua, kamu bisa berinvestasi dengan lebih aman. Pasalnya, ada tak sedikit sekali opsi produk investasi di pasar modal.
Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal (UUPM), pasal 1 ayat 5 juga menyatakan bahwa efek artinya surat berharga, yaitu surat kesaksian utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit Penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, serta setiap derivatif dari efek.
Nah, berikut artinya penjelasan lebih detail mengenai berbagai produk investasi pasar modal.
Saham
Berdasarkan website resmi Bursa Efek Indonesia, saham (stock) artinya salah satu instrumen pasar keuangan yg paling populer. Menerbitkan saham artinya salah satu opsi perusahaan ketika memutuskan untuk pendanaan perusahaan. Di segi lain, saham artinya instrumen investasi yg tak sedikit dipilih para investor sebab saham sanggup menunjukkan tingkat keuntungan yg menarik.
Saham bisa didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang alias pihak (badan usaha) dalam sebuah perusahaan alias perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, jadi pihak tersebut mempunyai klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas aset perusahaan, serta berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Reksa dana
Masih dari sumber yg sama, reksa dana artinya salah satu pilihan investasi bagi masyarakat pemodal, terutama pemodal kecil serta pemodal yg tak mempunyai tak sedikit waktu serta kepandaian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksa dana didesain sebagai sarana untuk menghimpun dana dari masyarakat yg mempunyai modal, mempunyai impian untuk melakukan investasi, namun hanya mempunyai waktu serta pengetahuan yg terbatas. Selain itu, Reksa dana juga diinginkan bisa menambah peran pemodal lokal untuk berinvestasi di pasar modal Indonesia.
Umumnya, reksa dana diartikan sebagai wadah yg dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer Investasi.
Berdasarkan UUPM pasal 1 ayat 27 didefinisikan bahwa reksa dana artinya wadah yg dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
Ada tiga faktor yg terkait dari definisi tersebut. Pertama, adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi.
Dengan demikian, dana yg ada dalam reksa dana artinya dana bersama para pemodal, sedangkan manajer investasi artinya pihak yg dipercaya untuk mengelola dana tersebut.
Obligasi
Surat utang (obligasi) artinya salah satu efek yg tercatat di bursa di samping efek lainnya semacam saham, sukuk, efek beragun aset maupun dana investasi real estat. Obligasi bisa dikelompokkan sebagai efek bersifat utang di samping sukuk.
Obligasi bisa dijelaskan sebagai surat utang jangka menengah panjang yg bisa dipindahtangankan. Selain itu, obligasi berisi janji dari pihak yg menerbitkan untuk membayar imbalan berupa bunga pada periode tertentu serta melunasi pokok utang pada waktu yg telah ditentukan terhadap pihak pembeli obligasi tersebut. Obligasi bisa diterbitkan oleh korporasi maupun Negara.
Itu tadi berbagai produk investasi yg ada di pasar modal. Pasalnya, ada tak sedikit produk yg diperdagangkan di pasar modal. Namun, ketiga itu artinya yg paling dikenal di masyarakat pada umumnya.
Produk pasar modal syariah
Dalam dunia pasar modal dikenal juga produk investasi pasar modal syariah. Merujuk pada website resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pasar modal syariah sendiri diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana diatur dalam UUPM yg tak bertentangan dengan prinsip syariah.
Oleh sebab itu, pasar modal syariah bukanlah sebuah sistem yg terpisah dari sistem pasar modal dengan cara keseluruhan. Secara umum kegiatan pasar modal syariah tak mempunyai perbedaan dengan pasar modal konvensional. Namun, produk investasi di pasar modal syariah serta mekanisme transaksinya tak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah.
Adapun produk investasi di pasar modal syariah berupa surat berharga alias efek yg sejalan dengan definisinya dalam UUPM semacam yg telah dijelaskan sebelumnya. Karenanya, produk syariah yg berupa efek harus tak bertentangan dengan prinsip syariah serta efek tersebut dikatakan sebagai efek syariah.
Dalam Peraturan Bapepam serta LK Nomor IX.A.13 mengenai Penerbitan Efek Syariah disebutkan bahwa efek syariah artinya Efek sebagaimana dimaksud dalam UUPM serta peraturan pelaksanaannya yg akad, cara, serta kegiatan perjuangan yg menjadi landasan pelaksanaannya tak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah di pasar modal. Sampai dikala ini, produk pasar modal syariah yg telah diterbitkan, yakni saham syariah, sukuk serta unit penyertaan dari reksa dana syariah.