Produk Investasi Pasar Modal Syariah
Sebagai negara dengan populasi muslim terbesar, Pemerintah Indonesia terus menggencarkan pasar modal syariah. Termasuk Produk investasi pasar modal syariah yang kini lebih beragam untuk bisa dipilih oleh para investor.
Pada dasarnya pasar modal syariah merupakan bagian tak terpisahkan dari pasar modal seluruhnya, apakah Anda mengerti maksudnya? Hal ini berarti pasar modal syariah sejalan dengan pasar modal konvensional. Akan tetapi ada beberapa prinsip syariah yang diterapkan dan produknya tidak boleh bertentangan dengan syariah.
Nah, ada beberapa produk yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Produk Investasi Pasar Modal Syariah
Produk Investasi Pasar Modal Syariah |
Saham Syariah
Untuk mengetahui apa saja saham syariah, maka semua saham syariah di Pasar Modal Syariah masuk ke dalam DES (Daftar Efek Syariah). Terlepas dari apakah sudah tercatat di BEI atau belum, tetap masuk ke dalam DES.
Namun ada beberapa ketentuan saham syariah oleh OJK, dimana Emiten tidak bisa melakukan kegiatan usaha seperti Perjudian atau Permainan yang tergolong judi.
Perdagangan juga ada yang dilarang, yakni perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang dan jasa. Kemudian jasa keuangan yang mengandung riba dan berbasis bunga, termasuk lembaga pembiayaan dan jual beli resiko yang mendandung ketidakpastian atau judi.
Obligasi Syariah (Sukuk)
Sukuk ini merupakan efek berbentuk sekuritisasi aset yang bisa memenuhi prinsip syariah di Pasar Modal.
Untuk memahami sukuk, ada penjelasan sederhananya yaitu ketika Anda berinvestasi sukuk maka Anda diharuskan menyerahkan sejumlah uang kepada pihak yang menawarkan.
Nanti Anda akan mendapat gantinya berupa sertifikat tanda bukti Anda telah memiliki aset tersebut. Anda juga akan mendapatkan uang sewa atau ujrah untuk imbalan atas pinjaman yang sudah diberikan.
Ketika sudah sampai pada tanggal jatuh tempo, biasanya sertifikat akan dibelli kembali oleh penjual sukuk.
Reksa Dana Syariah
Produk investasi pasar modal syariah yang ketiga merupakan wadah investasi kolektif yang dikelola oleh Manajer Investasi yang sudah berpengalaman dan memiliki kemampuan.
Dana tersebut diinvestasikan ke efek syariah seperti saham syariah, sukuk dan instrumen syariah lainnya. Ada beberapa pihak yang terlibat dalam reksa dana syariah yaitu Manajer Investasi, Dewan Pengawas Syariah dan Bank Kustodian.
Efek Beragun Aset Syariah
Kemudian ada Efek Beragun Aset Syariah. Contohnya aset keuangan berupa piutang pembiayaan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di Pasar Modal.
Ada dua jenis EBA Syariah yang diterbitkan yakni berbentuk kontrak investasi kolektif seperti antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian. Atau bisa juga berbentuk surat partisipasi.
Exchange Traded Fund Syariah
ETF Syariah menjadi salah satu bentuk reksa dana yang memenuhi prinsip-prinsip syariah. Karena bentuknya reksadana syariah maka penerbitannya harus memenuhi peraturan OJK dan juga setiap transaksi harus melalui anggota bursa yang memiliki Syariah Online Trading System.
Dana Investasi Real Estat (DIRE) Syariah
Produk investasi pasar modal syariah contohnya adalah dana Investasi Real Estat Syariah berbentuk kontrak investasi kolektif yang digunakan untuk investasi pada aset real estate. Tentunya yang berkaitan dengan real estat sesuai prinsip syariah.
DIRE Syariah baru bisa dilaksanakan jika memenuhi prinsip syariah di Pasar Modal Syariah.
Terutama beberapa prosesnya seperti akad, cara pengelolaan aset real estate, aset yang berkaitan dengan real estate, kas atau setara kas harus sesuai prinsip syariah.
Jadi Produk investasi pasar modal syariah di atas bisa Anda pilih salah satunya kemudian pastikan bisa mendapatkan keuntungan sesuai prinsip syariah serta memberikan manfaat yang besar.